Buntut acara pernikahan anak HRS, polisi panggil RT sampai Gubernur DKI

Sejumlah pihak akan dimintai klarifikasi terkait perizinan resepsi anak HRS.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto Alinea.id/Ardiansyah Fadli.

Polri akan memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi penyelenggaraan hajatan anak Habib Rizieq Shihab (HRS). Pasalnya, acara itu disebut menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, penyidik akan memanggil mulai dari RT, RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, tamu undangan, hingga Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka akan diklarifikasi terkait perizinan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

"Terkait pelanggaran protokol kesehatan atas pernikahan putri HRS, penyidik sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Argo tidak menegaskan, pihak-pihak tersebut akan dikenakan sanksi dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan itu. Namun, dia menyebut adanya pelanggaran sesuai pasal karantina.

"Rencana akan diklarifikasi terkait tindak pidana karantina kesehatan sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Karantina," ucapnya.