Bupati Badung Barat Aa Umbara tersangka pengadaan barang Covid-19

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 oleh Dinsos KBB di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan/Tangkapan layar YouTube KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan anak Aa, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara cum CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, Kamis (1/4).

Menurutnya, Totoh akan ditahan selama 20 hari sampai 20 April 2021. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun, akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, demi mencegah penularan Covid-19. 

Sementara itu, Aa Umbara dan anaknya telah dipanggil hari ini. Namun, keduanya kompak konfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan sakit.