Bupati Bangkalan diduga terima suap sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan

Menurut Firli, sejumlah ASN menyatakan sepakat dan mengajukan diri untuk memberikan sejumlah uang agar dipilih dan dinyatakan lulus seleksi.

Bupati Bangkalan diduga terima suap sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R Abdul Latif Amin Imron, diduga menerima uang suap senilai Rp5,3 miliar. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Kamis (8/12).

Firli mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus lelang jabatan tersebut. Abdul Latif selaku Bupati Bangkalan, disebut memiliki kuasa untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Ada pun pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Seleksi ini termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ujarnya.