Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara

Majelis Hakim pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ahmadi.

Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12)./ Antara Foto

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Ia terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022, Irwandi Yusuf, Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ahmadi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi, berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ucap hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut Ahmadi divonis 4 tahun penjara, ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.