Bupati Kapuas dan istri ditahan KPK

Ben dan Ary dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (tengah), dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditahan KPK per Selasa (28/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, pada Selasa (28/3). Pun demikian dengan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya ditahan usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers beberapa saat lalu.

Ben dan Ary diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara. Keduanya juga disinyalir meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.

"Besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar," ujar Johanis.