Bupati Lampung Utara segera hadapi tuntutan di pengadilan

Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Bupati Lampung Utara ke tahap penuntutan.

Tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Ilmu Mangkunegara ke penuntutan atau tahap dua, untuk segera disidang di pengadilan. Agung merupakan Bupati Lampung Utara nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap II, perkara atas nama tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).

Menurutnya, jaksa penuntut umum pada KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu dua minggu, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam merampungkan berkas penyidikan itu, kata Fikri, terdapat 113 saksi diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur. 
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi, terdiri dari berbagai unsur seperti swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara," kata Fikri.