sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil ayah Bupati Lampung Utara

Tamanuri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sang anak.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 11:43 WIB
KPK panggil ayah Bupati Lampung Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ayah Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Tamanuri, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Tamanuri akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI fraksi NasDem. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/12).

Selain Tamanuri, penyidik juga akan memeriksa bekas Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agung.

Guna mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa istri Agung, Endah Lartika Prajawati pada Jumat (13/12). Penyidik juga melakukan rangkaian penggeledahan di empat lokasi Provinsi Lampung pada Jumat (22/11).

Keempat lokasi yang disisir ialah, kediaman adik Bupati Lampung Utara nonaktif di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung; serta kediaman paman Agung yang berada di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian Rumah Benteng, yang terletak di Jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan; dan sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait ijin proyek dalam penggeledahan ini.

Dalam perkara ini, Agung diduga telah menerima uang suap dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Sponsored

Dari proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga telah menerima Rp300 juta dari seorang pengusahan bernama Hendri Wijaya Saleh. Uang diterima orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, melalui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.

Namun Wan Hendri hanya menyerahkan uang sebesar Rp240 juta kepada Raden Syahril. Adapun sisanya sebesar Rp60 juta, masih berada di tangan Wan Hendri. 

Sementara, Raden Syahril hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Bupati Agung, uang tersebut ditemukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada 7 Oktober 2019 lalu. Adapun Rp40 juta sisanya disimpan Raden Syahril untuk keperluan mendadak Bupati Agung.

Dari hasil pemeriksaan KPK, uang tersebut berkaitan dengan tiga proyek di Kabupaten Lampung Utara. Tiga proyek tersebut adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai, senilai Rp1,073 miliar.

Kemudian, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai, senilai Rp1,3 miliar, dan pembangunan konstruksi fisik pasar rakyat Tata Karya (DAK) senilai Rp3,6 miliar.

Sedangkan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Bupati Agung diduga telah mematok syarat untuk Syahbuddin jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Adapun syaratnya berupa fee sebesar 20% hingga 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Chandra Safari yang merupakan pihak rekanan Dinas PUPR terpaksa harus memberikan fee kepada Bupati Agung, lantaran dia telah mengerjakan 10 proyek sejak 2017 hingga 2019 di Kabupaten Lampung Utara.

Uang tersebut diberikan Chandra kepada Agung, melalui Syahbuddin dan Raden Syahril. Agung juga diduga masih menerima uang dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Setidaknya, aliran uang dari proyek Dinas PUPR yang diterima Agung mencapai Rp1 miliar. 

Sebagai pihak penerima suap, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid