Bupati Langkat jadi tersangka kasus perdagangan orang

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-angin terkuak setelah dirinya terkena OTT oleh KPK, 19 Januari 2022.

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (tengah), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumahnya. Foto Antara/Fransisco Carolio

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, ada penghuni kerangkeng di rumahnya yang tewas.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta. Penyidik juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian melakukan gelar perkara.

"Hari ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Terbit Rencana Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

"(Terbit) mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan, khususnya kepada TRP," jelasnya.