Bupati Minahasa Selatan bantah anggapan Bowo Sidik fasilitasi proyek

Itu bertentangan dengan pernyataan politikus Partai Golkar Dipa Malik yang menyebutkan program revitalisasi itu, diusulkan Bowo Sidik.

Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/10). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu menepis tudingan politikus Partai Golkar Dipa Malik, yang menyebut program revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan difasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Tidak ada fasilitas revitalisasi pasar Kabupaten Minahasa Selatan dari Bowo," kata Christiany, saat bersaksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Itu berarti bertentangan dengan pernyataan politikus Partai Golkar Dipa Malik yang menyebutkan program revitalisasi itu, diusulkan Bowo Sidik.

Kendati begitu Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, tetap mempertanyakan tanda tangan Christiany dalam proposal pengajuan dana revitalisasi pasar.

"Ini usulan dari dinas terkait pak. Karena memang setiap akhir tahun biasanya ada pengusulan proposal dari dinas terkait. Maka itu kami tanda tangan," ucapnya.