Bus AKAP beroperasi di Pulogebang, Dishub DKI berlakukan aturan ketat

Dishub DKI akan mengerahkan aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di terminal dan di perjalanan.

Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5).Foto Antara/Hafidz Mubarak A/foc.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan bus AKAP hanya dioperasikan di Terminal Pulo Gebang. Meski boleh beroperasi, namun Pemprov DKI tetap menerapkan aturan ketat terhadap bus dan calon penumpang. 

"Kemarin sudah dilakukan pembukaan operasionalnya di Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu aja yang beroperasi di Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5).

Syafrin menegaskan akan mengerahkan aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di terminal dan di perjalanan. Salah satunya para penumpang harus memenuhi aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 

"Pengawasannya akan kami selektif, khususya kepada orang yang akan naik," kata dia. 

Setiap calon penumpang akan dilakukan pengecekan dan dimintai kelengkapan surat administrasi seperti KTP, keterangan negatif Covid-19, dan surat kelengkapan lainnnya.