Tampilkan penangkapan OTT, calon hakim ad hoc: KPK abaikan azas praduga tak bersalah 

Untuk menyatakan seorang tersangka bersalah membutuhkan proses yang panjang.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Calon hakim adhoc, Yarna Dewita mengaku, tidak menyukai dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang begitu tampil di media massa pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu, diungkapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI.

Sikap tidak suka itu, bermula ketika anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyimpulkan, pandangan Yarna dari makalahnya ihwal tidak suka dengan program OTT.

"Nah ini yang saya baca dari makalah ibu, bahwa yang memyampaikan walaupun penulis sendiri tidak sependapat dengan program OTT," itu yang saya simpulkan makalah ibu," tutur Didik, Kamis (28/1).

Atas dasar itu, Didik melontarkan, pertanyaan pada Yarna ihwal landasan yang tidak suka dengan program OTT. Padahal, dia merasa, penegak hukum telah melalukan operasi senyap secara hati-hati dan mempertimbangkan dua alat bukti yang cukyp.

Terlebih, politikus Partai Demokrat itu merasa, kasus tindak pidan korupsi dapat diusut tidak hanya berdasarkan pengembangan perkara atau case building, melainkan melalui OTT.