Calon penerima bantuan kuota internet telah didata Kemendikbud

Berdasarkan Dapodik Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Hari ini (11/9) merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan, program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi.

“Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19”, tutur Evy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Per Jumat (11/09), berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161.000 dari 250.000 dosen.

Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan.