Nawawi Pomolango: OTT tidak haram, cuma hambat investasi

"Itu bisa jadi persoalan untuk orang menanam investasi. Ubah OTT itu."

Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Antara Foto

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai ada yang salah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan. Menurutnya jika OTT terus dilakukan dengan metode yang ada saat ini, berpotensi menghambat niat negara-negara lain untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Itu bisa jadi persoalan untuk orang menanam investasi. Ubah OTT itu," kata Nawawi dalam sesi tanya jawab fit and proper test dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan, giatnya KPK melakukan OTT memberi citra buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Banyaknya pejabat yang ditangkap, dapat memunculkan persepsi bahwa tak ada lagi orang-orang baik di Indonesia. Dengan demikian, investor dari luar negeri akan kehilangan kepercayaan untuk menanam modalnya di Tanah Air. 

Dia menegaskan, dirinya tidak mengharamkan OTT dalam pelaksanaan tugas KPK. Dia menekankan perlunya perubahan metode dalam operasi senyap yang dilakukan KPK selama ini. Namun dia tak mengungkap lebih rinci format OTT yang lebih baik dalam pandangannya.

Bagi Nawawi, ketimbang OTT, sinergisitas antarlembaga merupakan hal yang lebih penting dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan isi makalah yang dia tulis untuk keperluan seleksi capim KPK, terkait fungsi pencegahan KPK, yang dilandasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.