Cara Pemprov DKI kenai sanksi progresif pelanggar protokol kesehatan

Kebijakan diatur dalam Pergub 79/2020.

Pelanggar PSBB dijatuhi sanksi sosial dengan menyapu jalanan di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan teknologi informasi (TI) dalam pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi, siapa pun (pelanggar) kami catat secara IT (information technology), computerize, digital. Itu terintegrasi," kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (23/9).

"Jadi kalau kena lagi ketahuan. Dengan mudah diketahui. Kan, sekarang sudah zaman digital. Jadi, bisa diketahui," sambung AZ, nama sapa politikus Partai Gerindra ini.

Dirinya menerangkan, penerapan denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. "Jadi kalau sebanyak dua atau tiga kali melanggar, maka itu ada hitungannya."

Pada pelanggaran pertama, warga yang tak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp250.000 atau kerja sosial selama sejam. Sedangkan pengusaha terkena hukuman penutupan tempat usaha selama 3x24 jam.