Catat jadwal libur dan cuti bersama tahun 2019

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2019. Tercatat, ada 16 libur tanggal merah dan empat hari cuti bersama.

Foto udara kawasan wisata Pulau Berhala di Singkep Selatan, Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/11/2018). Pulau seluas sekitar 47 hektare dengan panorama pasir putih yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi tersebut merupakan salah satu potensi wisata daerah itu yang ramai dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri utamanya saat musim liburan. / Antara Foto

Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2019. Tercatat, ada 16 libur tanggal merah dan empat hari cuti bersama.

Surat keputusan bersama ditandatangani oleh tiga menteri seperti dikutip Alinea.id, Selasa (13/11).. Keputusan itu diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Surat itu ditandatangani pada 2 November 2018. Keputusan itu tertuang dalam SK nomor 617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018, dan nomor 16 tahun 2018.

Keputusan bersama itu memuat tujuh poin. Salah satunya, cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai, karyawan, pekerja, sesuai dengan ketentuan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Berikut hari libur nasional tahun 2019: