Catat! Sejumlah jalan dengan aturan pembatasan selama Nataru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, ada aturan pembatasan angkutan barang.

Penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas pada acara HUT Jakarta./Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022. Ada pun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, ada aturan pembatasan angkutan barang seperti Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, hingga kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, berlaku juga pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),

“Pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol,” katanya dalam keterangan, Kamis (15/12). 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” katanya.