sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub dorong pemilik terminal khusus bentuk BUP

Pembentukan BUP itu sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Sabtu, 19 Agst 2023 19:38 WIB
Kemenhub dorong pemilik terminal khusus bentuk BUP

Kementerian Perhubungan meminta para pemilik terminal khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pembentukan BUP itu sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan yang didapat para pemilik terminal khusus jika membentuk BUP. Di antaranya mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.

"Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik terminal khusus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit. Jika ada hambatan, kami siap membantu," ujar Budi Karya saat bertemu para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin, Sabtu (19/8).

Menurut Budi Karya, kalau sudah membentuk BUP hanya cukup sekali tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih terminal khusus, harus memperpanjang izin 5 tahun sekali.

Selain itu, sejumlah keuntungan juga diperoleh negara. Di antaranya meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.

"Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab," tutur Budi Karya.

Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Setelah regulasi terbit, dilakukan penyederhanaan menjadi satu tahap, yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari dua jenis, yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid