CCTV kosong jadi modal polisi usut obstruction of justice kasus Brigadir J

Fakta ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Ilustrasi CCTV. Freepik

Rekaman kameran pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), menjadi salah satu modal dalam mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk perintangan penyidikannya (obstruction of justice), oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, cs.

Hal ini terungkap dari keterangan Aditya Cahya, yang ditugaskan mengusut CCTV terkait kasus Brigadir J, saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, bawahan Ajun Komisaris Besar Ari Cahya Nugraha atau Acay, yang kala itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Sebagai informasi, Acay sempat ditugaskan bekas Karo Pengamanan Internal Divrpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menyisir CCTV di rumah dinas Sambo.

Dalam kesaksiannya, Aditya mengungkapkan, CCTV yang diperiksa sebagai barang bukti tak memiliki data rekaman dan dipastikan sudah kosong. Bahkan, CCTV tersebut tidak dapat diakses penyidik, khususnya di Puslabfor Polri.

"Kami memeriksa CCTV, di mana kami terima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim kosong. Jadi, data enggak ada dan enggak bisa diakses," kata anggota polisi ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10).