Cegah Covid-19, Mendes: 40.000 desa sudah bentuk relawan

Kebijakan ini sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Petugas menyiapkan ruang karantina di Desa Pasuruan Kidul, Kabupaten Kudus, Jateng, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho

Sebanyak 40.000 desa (53%) telah membentuk relawan untuk menanganan coronavirus baru (Covid-19). Kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.

"Sementara, 47% lain masih terus berproses dan tiap hari kami lakukan pematauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan relawan," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4).

Salah satu tugas relawan desa membentuk pos jaga. Fasilitas dimanfaatkan untuk memantau mobilitas warga, baik saat masuk ataupun keluar wilayah. Telah berdiri di 8.400 desa hingga kini.

"Pos desa ini dibentuk supaya memberikan rasa aman, bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius. Agar penduduk desa merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Sementara, yang telah memantau pemudik sebanyak 31.615 desa (42%). Setiap pendatang dari daerah perantauan itu dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP). Mereka akan menjalani karantina 14 hari dan ruang isolasi disiapkan relawan.