Cegah Covid-19, Kemenkumham perpanjang pemberian hak asimilasi

Perpanjangan ini  mendesak karena ancaman penularan Covid-19 sangat tinggi di dalam lapas, rutan, dan LPKA.

Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Foto Antara/Septianda Perdana/foc.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, Rabu (30/6). Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.  

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, perpanjangan tersebut mendesak karena ancaman penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal  mungkin potensi penyebaran Covid-19  di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujarnya secara tertulis, Kamis (1/7).

Reynhard menjelaskan, perubahan Permenkumham tersebut tak hanya berkaitan dengan asimilasi. Namun, juga terkait perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah. 

Perubahan ada pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 mengenai perluasan jangkauan penerima asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana anak.