Cegah penjemputan paksa jenazah, RS wajib pastikan status pasien

RS penanganan Covid-19 diminta lakukan swab guna memastikan status pasien.

Ilustrasi. Proses pemakaman warga dengan menerapkan protokol Covid-19 di TPU Km 12 Kota Palangka Raya. Foto Antara/Rendhik Andika

Polri mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) mengenai aturan pencegahan penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang belakangan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. TR bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 itu dikeluarkan pada 5 Juni 2020.

Kepala Satgas Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto menjelaskan, TR yang ditandatanganinya itu berisikan instruksi kepada seluruh jajaran tiap daerah, agar berkoordinasi dengan rumah sakit penanganan Covid-19. Rumah sakit harus melakukan swab kepada tiap pasien yang meninggal untuk memberi kejelasan atas penyakit pasien.

"Berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).

Jika pasien yang meninggal telah dipastikan positif Covid-19, maka wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol. Sedangkan, jika dinyatakan negatif, pihak keluarga akan diperbolehkan membawa pulang untuk dimakamkan sesuai anjuran agama masing-masing.

Ditambahkan Agus, masyarakat juga harus memahami aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, seluruh kasatgas, kasubsatgas dan kaopsda wajib melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat.