Cegah politisasi bansos Covid-19, KPK 'pelototi' cakada petahana

KPK telah memitigasi lima potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos Covid-19.

Ilustrasi pilkada. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pada masa Pilkada 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi calon kepala daerah (cakada) terkait bantuan sosial (bansos). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah politisasi bansos oleh calon petahana agar dapat simpati masyarakat.

Ipi menjelaskan, lembaga antirasuah juga memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi. Salah satunya dilakukan Unit Koordinasi Wilayah KPK yang turut bertugas memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat," ujarnya secara tertulis, Jumat (13/11).

Kedua, berkenaan dengan cleansing data. Dalam aspek ini, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

"Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos," jelas Ipi.