CFN Jakarta, polisi tilang 639 kendaraan

Polda Metro masih temukan sejumlah kafe beroperasi hingga tengah malam.

Ilustrasi kamera tilang elektronik/Alinea.id/Bagus Priyo

Polda Metro Jaya masih menemukan kendaraan berkeliaran saat pemberlakuan jam malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari lima ratus kendaraan roda dua kena sanksi tilang pada Sabtu (11/9).

Seluruh kendaraan tersebut juga terbukti menggunakan knalpot bising, melawan arus dan balapan liar. “Total 639 dilakukan penindakan tilang dengan penyitaan SIM 392, penyitaan STNK 218 dan penyitaan kendaraan roda dua 29,” tuturnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (13/9).

Menurut Sambodo, saat patroli berskala besar juga masih ditemukan kafe yang beroperasi hingga tengah malam. Aparat menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah kafe. “Malam minggu juga masih banyak cafe dan tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Di Jakarta, pemberlakuan crowd free night berlaku setiap Jumat malam, Sabtu malam dan Minggu malam sejak pukul 00.00-04.00 WIB. Pemberlakuan itu berada di Jalan Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia Afrika. Namun. penghuni dan kendaraan kondisi darurat seperti ambulans masih diperbolehkan melintas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merazia restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, (5/9). Petugas menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan dalam razia tersebut.