Copot baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya dianggap overacting

Tindakan TNI justru dianggap provokasi karena bukan tugasnya menertibkan media sosialisasi tersebut.

Personel TNI yang dipimpin Dandim 0501/JP BS, Kolonel Inf Luqman Arief, menertibkan baliho-baliho tak berizin di Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Antara/Livia Kristianti

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dianggap berlaku akting berlebihan (overacting) lantaran memerintahkan anak buahnya mencopot baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Alasannya, itu semestinya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Terlalu jauh kalau ditafsirkan (pemasangan baliho sebagai) OMSP (operasi militer selain perang) karena enggak ada kegentingannya," ujar pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, saat dihubungi, Jumat (20/11). 

"Dalam hal pencopotan baliho ini, kalau kita lihat pernyataan-pernyataannya itu soal persatuan dan kesatuan. Itu, kan, terlihat kekhawatiran berlebihan," sambung dia.

Pun bukan tugas TNI jika kehadiran baliho-baliho FPI terbukti mengganggu persatuan dan kesatuan. Penertiban, menurut Khairul, menjadi kewenangan Polri lantaran dianggap melanggar hukum berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. 

Sekalipun baliho FPI dianggap provokasi, tingkat potensi ancamannya tetap perlu diperhatikan sebelum TNI "turun tangan". "Apakah itu sudah sampai ke tingkat mengkhawatirkan sampai kemudian negara ini terancam chaos kalau dibiarkan? Kan, enggak. Itu terlalu masuk ke wilayah politik, sehingga ini justru mengancam demokrasi kita," tuturnya.