Corona belum menurun, pemilihan ketua RT dan RW di Jakarta ditunda

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran bernomor 51/SE/2020.

Ketua RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Yusri Abdillah berpose di depan pos RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, Rabu (24/6). Alinea.id/Marselinus Gual.

Kasus positif Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan adanya penurunan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan status PSBB transisi fase II. 

Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran bernomor 51/SE/2020 yang ditujukan kepada para lurah untuk penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) 

Surat edaran yang diteken pada 20 Juli tersebut meminta agar para lurah dapat menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah Kelurahannya masing-masing.

"Terkait penundaan tersebut, Para lurah dapat menetapkan Keputusan Lurah tentang perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat atau memerhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Selanjutnya para lurah pun diminta menetapkan caretaker ketua RT dan RW,  dalam hal pengurus yang berhenti sebelum habis masa baktinya.