Klaster Covid-19 di lapas, ICJR dorong WBP masuk prioritas vaksinasi

Para penghuni lapas tak pernah masuk dalam skema prioritas vaksin secara khusus.

Ilustrasi. Pixabay

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut menanggapi munculnya klaster Covid-19 di Lapas Kelas IIA Kendal, Jawa Tengah (Jateng), dengan 222 orang terpapar baik petugas, maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP). Menurut ICJR, klaster Covid-19 di lapas sudah muncul sejak pertengahan 2020.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan, kondisi tersebut diperburuk dengan kelebihan kapasitas rutan dan lapas WBP. Di sisi lain, para penghuni tak pernah masuk dalam skema prioritas vaksin secara khusus.

"Paparan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) pada Februari 2021 lalu pun telah menyebutkan, terdapat 4.343 WBP, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 petugas pemasyarakatan yang terjangkit," ujarnya secara tertulis, Jumat (4/6).

Maidina memberi catatan, data tersebut tidak terpantau secara berkala oleh masyarakat. Selain itu, intervensi penanganan Covid-19 di lapas minim pengawasan publik karena sumber informasi hanya berasal dari pihak lapas dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa komitmen penyampaian ke masyarakat secara berkala.

Lebih lanjut, kata Maidina, yang memprihatinkan Kemenkumham terus menyatakan overcrowding suatu masalah dan kondisi itu membuat WBP tertampung secara tidak layak. Namun, sisi lainnya WBP tak pernah disuarakan sebagai prioritas penerima vaksin.