Kasus Covid-19 "menggila", Kemenkes relaksasi STR perawat-dokter

Tenaga kesehatan kini diperkenankan bekerja sekalipun belum memiliki surat tanda registrasi.

Tenaga medis menggunakan APD saat hendak menangani pasien Covid-19. Foto Antara/Irwansyah Putra

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkenankan perawat dan dokter tanpa surat tanda registrasi (STR) untuk langsung bekerja. Relaksasi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 imbas libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

"(Perawat-perawat yang belum memiliki STR resmi) itu ada sekitar 10.000 orang. Saya sedang mengkaji dari tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu. Ada sekitar 3.000-4.000 dokter yang bisa kita masukkan,” ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam telekonferensi, Senin (11/1).

Dirinya menerangkan, tenaga kesehatan (nakes) penangan Covid-19 yang ada saat ini mengalami beban berat mengingat jumlahnya berkurang karena turut terinfeksi hingga jumlah pasien yang ditangani meningkat signifikan.

"Kasihan. (Mereka) sudah letih. Jadi, kita akan dorong aturan apa saja yang bisa kita relaksasikan," jelasnya.

Selain menambah sumber daya manusia (SDM) penangan Covid-19, Kemenkes juga bakal menggenjot pengadaan obat-obatan dan terapi yang diperlukan. Immunoglobulin, interleukin 6, hingga plasma konvalesen, misalnya.