Covid-19, pekerjaan infrastruktur di Jakarta masih normal

Penyesuaian dilakukan setelah Anies Baswedan meneken Pergub PSBB.

Ilustrasi. Pixabay

Pekerjaan proyek infrastruktur di Jakarta hingga Rabu (8/4) masih berjalan normal. Penyesuaian akan dilakukan ketika peraturan gubernur (pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbit.

"Sekarang masih jalan di lapangan. Setelah Pergub PSBB keluar, nanti kita update lagi," kata Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Pemerintah pusat sudah mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Pemerintah provinsi (pemprov) berencana memberlakukannya lusa (Jumat, 10/4).

Meski begitu, Hari menerangkan, sampai sekarang Bina Marga menerapkan protokol pencegahan coronavirus baru (Covid-19) dan surat edaran (SE) Nomor SE/14/2020 yang diterbitkannya. Berlaku sejak kedua aturan itu terbit pada masa virus SARS-CoV-2 menyebar di Ibu Kota.

"Dasarnya (pekerjaan proyek infrastruktur) dua (regulasi) tadi. Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Ditjen Bina Konstruksi Kemen PUPR dan SE Kadis Nomor 14," tutup dia.