Covid-19: Saat kampung-kampung kota 'ambil alih' tugas pemerintah

Banyak kampung di Jakarta menerapkan lockdown dan membantu memenuhi kebutuhan pokok tetangganya.

Warga berakativitas di depan akses masuk kampung yang ditutup di Kalideres, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Beberapa kampung di DKI Jakarta menerapkan karantina wilayah atau kuncitara (local lockdown) untuk mencegah penularan coronavirus anyar (Covid-19) di permukimannya. Langkah ini mengadopsi kewenangan pusat dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak sekadar itu. Mereka pun secara swadaya memenuhi kebutuhan primer anggota kelompoknya. Lagi-lagi mencaplok kewenangan negara, seperti dimandatkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ini seperti yang dilakukan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) di Kelurahan Plumpang, Kecamatan Kota, Jakarta Utara. Pengurus RT/RW bertanggung jawab terhadap kebutuhan pokok warganya yang pekerja informal.

"Kalau enggak bisa kerja, ya, kita putusin untuk iuran bersama. Kan, ada iuran RT bulanan. (Bantuan) dari dana sosial itu," ucap Ketua FKTMB, Muhammad Huda, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Semangat kebersamaan dan kemandirian, ungkap dia, juga tecermin dalam penerapan protokol penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah. Macam jaga jarak fisik (physcial distancing), beraktivitas di rumah, pembuatan dan pemanfaatan alat kesehatan (alkes), hingga penanganan anggota masyarakat yang diduga terpapar virus SARS-CoV-2.