Didakwa korporasi terorisme, Jaksa minta JAD jadi organisasi terlarang

JAD terlibat sejumlah aksi teror di beberapa wilayah di Indonesia.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7)/ Antara Foto

Sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/7). JAD diwakili oleh Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali, pimpinan organisasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan, JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai organisasi terorisme. Karenanya JPU meminta agar JAD ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Pelarangan sebuah organisasi atau korporasi, diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pemberantasan Terorisme, yang berbunyi,  "Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang."

Heri menerangkan, awal mula pembentukan JAD terjadi pada 2014. Saat itu, Aman Abdurahman yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, memanggil pengikutnya, termasuk Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori.

"Aman pun menyampaikan beberapa hal, yaitu pertama mengartikan khilafah islamiyah dengan berbaiat pada khilafah islamiyah (ISIS) dengan pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi,” kata Heri.