Dalami korupsi IPDN, KPK panggil eks Direktur PT Fajar Nusa Consultants

Saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers di Gedung KPK terkait kasus pembangunan Gedung IPDN, di Jakarta, Senin (10/12)./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. 
Untuk kasus IPDN kabupaten Gowa, dua orang saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur PT Fajar Nusa Consultants, Ananda Ansella dan seorang karyawan bernama Danny Noegroho.

Sedangkan untuk kasus IPDN Sulawesi Utara, KPK juga memeriksa dua saksi dari jajaran PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Anggar Pramudiani Widya Ningtyas dan Rusel Simarangkir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka untuk pembangunan gedung IPDN di empat lokasi yaitu IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir, IPDN Gowa, dan IPDN Minahasa.

Kelima tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom, yang terlibat di semua lokasi.