sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi IPDN, KPK panggil eks Direktur PT Fajar Nusa Consultants

Saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 21 Jan 2019 13:16 WIB
Dalami korupsi IPDN, KPK panggil eks Direktur PT Fajar Nusa Consultants

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. 
Untuk kasus IPDN kabupaten Gowa, dua orang saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur PT Fajar Nusa Consultants, Ananda Ansella dan seorang karyawan bernama Danny Noegroho.

Sedangkan untuk kasus IPDN Sulawesi Utara, KPK juga memeriksa dua saksi dari jajaran PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Anggar Pramudiani Widya Ningtyas dan Rusel Simarangkir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka untuk pembangunan gedung IPDN di empat lokasi yaitu IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir, IPDN Gowa, dan IPDN Minahasa.

Kelima tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom, yang terlibat di semua lokasi. 

Mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dan GM PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, serta Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo terkait IPDN Kabupaten Gowa dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko terkait IPDN Minahasa.

KPK memperkirakan total dugaan kerugian negara untuk pembangunan keempat gedung kampus IPDN tersebut mencapai Rp77,48 Miliar. Rinciannya terdiri IPDN Agam menyerap anggaran sebesar Rp34,8 miliar, IPDN Rokan Hilir menyerap sebanyak Rp22,11 miliar, IPDN Gowa senilai Rp11,18 miliar, dan IPDN Minahasa dengan Rp9,278 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid