Dalih polisi belum menindak Abu Rara sebelum serang Wiranto

Aparat kepolisian belum dapat melakukan serangan preventif lantaran Abu Rara belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) menunjukkan foto tersangka pelaku dan barang bukti penikaman Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Mabes Polri. Antara Foto

Kepala Biro Penerangan  Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengaku belum dapat mengambil tindakan serangan preventif terhadap Syahril Alamsyah alias Abu Rara sebelum melalukan penyerangan penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Dia menerangkan, aparat kepolisian belum dapat melakukan serangan preventif lantaran Abu Rara belum memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dapat ditindak. Terlebih, pola pergerakan teroris Abu Rara baru menyentuh tahap tiga.

"(Abu Rara) ini masih tahap ketiga, artinya berjaga-jaga sudah kita lihat, taklim umum sudah kita lihat, taklim khusus sudah kita pantau. Belum ada perbuatan melawan hukum di situ terjadi," kata Dedi, saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Diterangkan Dedi, setidaknya terduga teroris yang dapat ditindak jika pola pergerakannya sudah menyentuh tahap empat. Dia menjelaskan, tahapan pertama pergerakan teroris yakni berjaga-jaga sebelum beraksi.

Tahap itu berlangsung ketika terduga teroris menjalin komunikasi melalui media sosial maupun secara langsung dengan jaringan. Tahapan kedua, yakni merekrut anggota yang simpati dengan perjuangan ISIS.