Dana Otsus dinilai masih dibutuhkan Papua

Program ini merupakan satu kompromi agar kedua provinsi ini dapat berjalan bersama dan setara dengan provinsi-provinsi lain di Tanah Air.

Warga Kampung Sarafambai bersama Babinsa Koramil 1709-03/Warbah memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul menyambut HUT RI 17 Agustus 2020. Foto Antara News Papua/HO-Penerangan Korem 173/PVB)

Pemerintah terus menggalakkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kendati banyak masyarakat Papua yang menolaknya, namun dalam evaluasi Prolegnas 2020-2021 DPR, revisi UU tersebut tetap dipertahankan.

Menurut Diplomat Senior Imron Cotan, Program Otsus masih sangat dibutuhkan oleh Papua dan Papua Barat. Program ini merupakan satu kompromi agar kedua provinsi ini dapat berjalan bersama dan setara dengan provinsi-provinsi lain di Tanah Air, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Program ini merupakan satu kompromi agar kedua provinsi ini berjalan bersama, setara dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia," kata Imron dalam diskusi yang diselenggarakan Moya Group & Wag Unity in Diversity (UID) bertajuk Otsus Papua Jilid II? Kamis (13/8).

Sebenarnya UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus secara subtansi tidak pernah kedaluwarsa. Yang akan berakhir hanyalah mengenai pemberian dana Otusu oleh pemerintah kepada pemerintah daerah yang jumlahnya 2% dari dana alokasi umum.

Jadi, hal yang akan diputuskan dilanjutkan atau tidak adalah Dana Otsus 2% itu. Pihak pusat dan daerah tengah berkompromi seiring revisi UU ini sedang berproses.