Dari Bareskrim, Kivlan Zen 'dioper' ke Polda Metro Jaya

Kivlan menjalani pemeriksaan dua kali dalam sehari.

Mayor Jenderal TNI purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5). /Antara Foto

Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan makar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). Usai diperiksa, Kivlan keluar dari Gedung Bareskrim secara diam-diam dan lolos dari cegatan awak media. 

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, kliennya diperiksa di Bareskrim untuk mengonfirmasi keterangan yang diungkapkan Kivlan pada panggilan pertama. Sebanyak 30 pertanyaan dilontarkan penyidik. 

Dari Bareskrim, Djudju mengatakan, Kivlan langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan. Hal itulah yang menyebabkan Kivlan tak bisa 'menyapa' para pewarta. "Ini ada di Polda untuk jalani pemeriksaan juga," kata Djudju saat dihubungi Alinea.id, Rabu (29/5).

Seperti di Bareskrim, Kivlan juga berstatus sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Namun, Djuju tak mau mengungkapkan perkara apa yang membelit Kivlan di Polda Metro Jaya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zen memang menjalani dua perkara berbeda. Menurut Dedi di Polda Metro Jaya, Kivlan dilaporkan atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.