Darurat Covid-19 di penjara, 3 lembaga sipil sampaikan hal ini untuk Jokowi

Belum ada data teraktual oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas.

Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana/foc.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), memberikan catatan perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di rutan serta lapas terkait penyebaran covid-19 dan vaksinasi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu mengatakan, belum ada data teraktual oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas. Padahal, klaster baru terus bermunculan. Terakhir pada 1 Juli 2021 di Lapas Kelas II A Kuningan terdapat 65 warga binaan terpapar Covid-19.

"Satu-satunya data terbuka soal ini tersedia dari paparan Menteri Hukum dan HAM, itu pun pada Februari 2021 lalu, melaporkan terdapat 4.343 WBP. Termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit," katanya secara tertulis kepada Alinea.id, Jumat (2/7).

Data tersebut tak bisa dipantau secara berkala oleh masyarakat, sehingga penanganan Covid-19 di lapas minim pengawasan publik. Dia mengatakan, kondisi diperburuk karena rutan dan lapas kelebihan kapasitas.

"Pada Februari 2020 overcrowding di angka 98%, sedangkan sekarang pada Juni 2021 angka overcrowding mencapai 100%, dengan jumlah penghuni mencapai 272.000 orang sedangkan kapasitas hanya 135.000 orang," ujarnya.