PP Persis pertanyakan data BNPT soal ponpes terafiliasi organisasi teroris

BNPT diminta menginformasikan lebih lanjut dan membuka data pesantren yang disebut berafiliasi dengan organisasi teroris kepada publik.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin. Foto Persisjakarta

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyoroti pernyataan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar soal ratusan pondok pesantren terafiliasi organisasi teroris. PP Persis mendesak BNPT menyajikan fakta hukum yang bisa diuji publik.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin menyatakan, tak meragukan informasi BNPT soal pesantren terafiliasi organisasi teroris berbasis data. Kendati demkian, dia meminta agar BNPT menginformasikan lebih lanjut dan membuka data pesantren yang disebut berafiliasi dengan organisasi teroris kepada publik.

"Bisa saja perumusan kriteria pondok pesantren yang didaftar berafiliasi kepada kelompok teroris itu bersifat subjektif dan sepihak. Sehingga memungkinkan bisa diklarifikasi bahkan digugat oleh pihak pondok pesantren tersebut," ujar Jeje dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/1).

Jeje menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, penetapan suatu lembaga pendidikan pesantren divonis sebagai lembaga berafiliasi teroris juga harus dalam kerangka hukum yang objektif, bukan berdasar analisis subjektif.

Dia menjelaskan, terorisme termasuk tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kata dia, pernyataan sepihak tanpa adanya fakta hukum hanya akan menurunkan kinerja penanggulangan terorisme di Indonesia.