Mensos: Data yang tidak padan dengan NIK, tak bisa diberi bantuan

Kemensos melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK.

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto kemensos.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian serius terhadap akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujarnya dikutip dari laman Kemensos, Selasa (28/9).

Lebih lanjut, Risma mengatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil. Pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Terkait dengan program PBI-JK pihaknya mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.