Datangi Komnas HAM, Keluarga Lukas Enembe minta rekomendasi KPK stop penyidikan

Pihak keluarga menduga KPK berlaku tak manusiawi atas penahanan Lukas Enembe.

Ketua Tim Nonlitigasi THAGP, Emanuel Herdyanto (tengah), dan pihak keluarga Lukas Enembe usai mengadukan KPK ke Komnas HAM, Jakarta, soal penahanan Lukas Enembe, Kamis (19/1/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Pengacara dan pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan jajarannya ke Komnas HAM, Jakarta, pada hari ini (Kamis, 19/1). Pengaduan ini terkait penahanan Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia pun telah ditahan selama 20 hari pertama per 11 Januari 2023.

"Kedatangan kami adalah mendampingi keluarga untuk mengadukan apa yang dirasakan oleh keluarga dari perlakuan KPK terhadap Pak Lukas Enembe," kata Ketua Tim Nonlitigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, di Kantor Komnas HAM.

Pada hari pertama penahanan, Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan. Sehari kemudian, diperiksa KPK dan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, kembali dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/1), sesuai rekomendasi tim medis.

Emanuel melanjutkan, pihak keluarga menduga KPK berlaku tak manusiawi atas penahanan Lukas Enembe. Sebab, politikus Partai Demokrat itu disebut sedang sakit dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.