Komisi E DPRD DKI: Daya tampung sekolah jadi pangkal masalah PPDB

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta hanya bisa menyerap maksimal sampai 30% dari lulusan sekolah.

Seorang peserta didik didampingi orang tuanya berkonsultasi terkait dengan pendaftaran secara daring di Posko Pengaduan PPDB di SMA 1 Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, mengatakan, pangkal kekisruhan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 adalah daya tampung. Masih banyak sekolah negeri yang tidak mampu menampung banyak calon anak didik atau siswa.

Jadi apapun sistemnya, baik usia maupun zonasi jarak, pasti tetap akan melahirkan kekisruhan. Berdasarkan catatan Iman, daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta hanya bisa menyerap maksimal sampai 30% dari lulusan sekolah.

"Sisanya mau tidak mau harus disalurkan melalui sekolah swasta," kata Iman dalam sebuah diskusi daring, Minggu (5/7).

Dikatakan Politikus Gerindra ini, sistem PPDB DKI Jakarta bertransformasi seiring berubahnya syarat lulus anak didik. Dari yang sebelumnya harus melewati ujian, sekarang tidak. Disdik DKI, menjalankan aturan ini sesuai Permendikbud yang ada.

Sementara itu, Wakil Ketua Relawan PPDB Jakarta Husein Imran, menilai alasan daya tampung hanyalah pembenaran saja. Pasalnya, Disdik DKI Jakarta pernah beralasan kesulitan mengukur jarak jika menggunakan PPDB zonasi.