sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi E DPRD DKI: Daya tampung sekolah jadi pangkal masalah PPDB

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta hanya bisa menyerap maksimal sampai 30% dari lulusan sekolah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 05 Jul 2020 14:40 WIB
Komisi E DPRD DKI: Daya tampung sekolah jadi pangkal masalah PPDB

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, mengatakan, pangkal kekisruhan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 adalah daya tampung. Masih banyak sekolah negeri yang tidak mampu menampung banyak calon anak didik atau siswa.

Jadi apapun sistemnya, baik usia maupun zonasi jarak, pasti tetap akan melahirkan kekisruhan. Berdasarkan catatan Iman, daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta hanya bisa menyerap maksimal sampai 30% dari lulusan sekolah.

"Sisanya mau tidak mau harus disalurkan melalui sekolah swasta," kata Iman dalam sebuah diskusi daring, Minggu (5/7).

Dikatakan Politikus Gerindra ini, sistem PPDB DKI Jakarta bertransformasi seiring berubahnya syarat lulus anak didik. Dari yang sebelumnya harus melewati ujian, sekarang tidak. Disdik DKI, menjalankan aturan ini sesuai Permendikbud yang ada.

Sponsored

Sementara itu, Wakil Ketua Relawan PPDB Jakarta Husein Imran, menilai alasan daya tampung hanyalah pembenaran saja. Pasalnya, Disdik DKI Jakarta pernah beralasan kesulitan mengukur jarak jika menggunakan PPDB zonasi.

"Kebetulan waktu rapat dengar pendapat pekan lalu di Komisi E, kami juga hadir. Permasalahan sebenarnya ada pada kriteria yang berdasarkan jarak. Bu Kadis waktu itu bicarakan masalahnya susah mengukur jarak, terus sekarang masalahnya menjadi daya tampung," ujar Husein.

Husein berharap masalah ini tidak digeser dengan alasan-alasan lain. Ia menegaskan, anak didik dan para orang tua hanya menuntut keadilan.

Berita Lainnya
×
tekid