Demokrat: Pernyataan Risma diskriminatif terhadap Papua

Sepatutnya, kata dia, pejabat tidak menyampaikan pernyatan kontroversial terkait Papua.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Dokumentasi Kemensos

Pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang mengancam pegawainya dipindahkan ke Papua bernada provokatif dan diskriminatif terhadap warga Papua. Demikian disampaikan politikus Partai Demokrat, Anwar Hafidz

Menurutnya, pernyataan Risma tersebut seolah-olah Papua sebagai tempat 'pembuangan' Aparatur Sipil Negara (ASN). "Itu memang masuk kategori logika yang agak diskriminatif dalam melihat ke-Indonesiaan," tegas Anwar kepada kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/7).

Anwar menyatakan disadari atau tidak, mantan Wali Kota Surabaya itu turut mewarnai cara berpikir pejabat di Jakarta terhadap Papua. Sepatutnya, kata dia, pejabat tidak menyampaikan pernyatan kontroversial terkait Papua.
 
Di sisi lain, lanjut Anwar, saat ini pemerintah bersama DPR tengah berjuang bagaimana menegakkan keadilan di Bumi Cenderawasih melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Di mana RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

"Revisi UU Otsus Papua adalah bagian dari kerja keras pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari NKRI. Seharusnya, semua pejabat seirama soal ini, tidak memberikan statemen yang bisa diartikan menyakiti rakyat Papua," tegasnya.

Anwar yang menjadi anggota Panitia Khusus Otsus Papua itu mengaku, prihatin dengan adanya kejadian Mensos Tri Rismaharini di Bandung, Jawa Barat.