Warga Jakarta yang menghindar swab test akan dikenakan denda Rp5 juta

Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang telah rampung dibahas dan menunggu disahkan oleh DPRD DKI.

Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta atau penjara setengah tahun, kepada masyarakat yang menolak melakukan swab test atau sengaja menghindar dari testing Covid-19.

Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang telah rampung dibahas dan menunggu disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ada beberapa hal yang kami atur. Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dikonfirmasi , Kamis (15/10).

Politisi Fraksi Golkar DPRD DKI ini mengaku sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang tidak menyadari bahaya wabah virus Covid-19. Pemprov DKI dinilai sama sekali tidak ada maksud mengambil untung dari Perda khusus Covid-19 ini.

"Kenapa Rp5 juta? Untuk efek jera saja. Bukan untuk mencari uang dari situ. Tetapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," jelasnya.