Densus 88 tangkap satu lagi polwan tergabung kelompok teroris

Polwan tersebut akan dipecat dari anggota Polri dan terancam sanksi pidana atas keterlibatannya dalam jaringan teroris.

Petugas Polisi melakukan penjagaan saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga Teroris di Desa Waringinrejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Rabu (16/10)./ Antara Foto

Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap seorang polisi wanita, yang diduga terpapar paham radikal ISIS. Ini merupakan kali kedua penangkapan polwan yang terkait dengan kelompok terorisme. 

“Sudah dua polwan, ditangkapnya di Jogja,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10).

Ia tak menyebut identitas polwan tersebut. Namun ia memastikan, polwan tersebut akan disanksi pemecatan dari anggota Polri. Selain itu, sanksi pidana juga menanti atas ketelibatannya dengan kelompok teroris. 

“Sanksi berupa pemecatan itu kan karena pelanggaran disiplin dan kode etik. Kalau teroris tetap diadili, karena negara kita punya criminal justice yang sangat baik,” ucap Iqbal.

Polwan pertama yang ditangkap atas keterlibatan dalam terorisme adalah Bripda Nesti Ode Sami, anggota Polda Maluku Utara. Nesti merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee Ghuroba alias Fazri Pahlawan.