Dewan Pers minta penegak hukum usut peretasan dan doxing terhadap wartawan

Dewan Pers mendukung langkah tirto.id dan tempo.co melaporkan kasus peretasan ke Polda Metro Jaya.

ilustrasi media./pexels

Dewan Pers mendesak pemerintah usut peretasan situs berita dan doxing terhadap wartawan. Penegak hukum juga diminta, menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama serta profesional berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Peretasan situs berita dialami tempo.co pada 22 Agustus 2020. Tampilan situs diubah dengan warna hitam dan disisipi pesan yang menyudutkan redaksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan, pada hari yang sama satu judul berita tirto.id tentang pengembangan obat Covid-19 yang turut melibatkan dua lembaga negara hilang dari tampilan. Selanjutnya, kompas.com pada 23 Agustus 2020, tepatnya pada berita tentang peretasan terhadap akun Twitter ahli epidemologi, Pandu Riono.

Di hari yang sama situs detik.com mengalami peretasan dengan diubahnya beberapa fitur pada tampilannya. Sedangkan, kasus doxing atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya terjadi beberapa kali. "Dewan Pers meyakini, UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional. Dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).

Dewan Pers, ditegaskan Mohammad Nuh, mendukung langkah tirto.id dan tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses.