Dewas KPK diminta bersikap soal 'pendepakan' pegawai ala Firli

Wadah Pengawai "mengendus aroma tak sedap" di balik kebijakan tersebut.

Jaksa Penyidik KPK dari Kejagung, Yadyn Palebangan (kiri), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo (kanan), melambaikan tangan kepada jurnalis saat berpamitan terkait penarikannya dari KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah pegawai bawah kendali operasi (BKO) ke instansi asal. Dewan Pengawas (Dewas) pun diminta bersikap.

Desakan disampaikan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Pangkalnya, "mengendus aroma tak sedap" di balik kebijakan tersebut.

"Saya pikir, ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak. Dengan kewenangan yang diberikan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/1).

Diketahui, terdapat dua pegawai KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh pimpinan lembaga antirasuah jilid V. Keduanya ialah, jaksa penuntut umum KPK Yadyn Palebangan, dan anggota Direktorat Pengawasan Internal KPK Sugeng.

Yadyn Palebangan dan Sugeng. Dua nama pegawai KPK yang telah kembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dikabarkan bakal berlanjut.