Dewas KPK: RUU Perampasan Aset mendesak dibahas dan selesaikan

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penangkapan saja. Melainkan, juga seberapa banyak aset koruptor yang dirampas.

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan saat dilantik di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019/Foto Antara.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memandang pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak. Demikian anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan.

"Pandangan Dewas KPK intinya sama. RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk dibahas dan diselesaikan oleh pemerintah dan DPR," ujarnya kepada Alinea.id, Jumat (19/2).

Kemendesakkan pengesahan RUU Perampasan Aset, kata Syamsuddin, karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penangkapan saja. Melainkan, juga seberapa banyak aset koruptor yang dirampas.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap dan dipenjara, tapi juga berapa banyak aset hasil korupsi para koruptor yang bisa dirampas oleh negara," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Hal itu, disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).