Dewas KPK usut dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri

Dewas KPK akan identifikasi laporan sesuai dengan fakta yang ada.

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firly Bahuri (kanan) untuk mengantisipasi coronavirus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Tindak lanjut tersebut, terkait penggunaan helikopter saat berada di Sumatra Selatan.

"Klarifikasi sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6).

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkam MAKI ke Dewas KPK atas penggunaan fasilitas transportasi mewah berupa helikopter, saat hendak berziarah ke makam orangtuanya di daerah Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020.

Tumpak menerangkan, proses klarifikasi telah dilakukan setelah menerima laporan tersebut. Dia memastikan, Dewas KPK akan melaksanakan identifikasi terkait laporan sesuai dengan fakta yang ada. "Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK, agar senantiasa bergerak di relnya," tandasnya.

Di beritakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, ke Dewas KPK lantaran diduga telah melanggar kode etik berupa bergaya hidup mewah. Adapun, gaya hidup mewah yang dimaksud MAKI berupa penggunaan helikopter mewah untuk melaksanakan ziarah ke makam mendiang orangtuanya.