Dewas TVRI minta pegawai bekerja normal usai pemecatan Helmy Yahya

Dewas menyatakan pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI sudah sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI meminta para karyawannya untuk bekerja secara normal usai pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI 2017-2022. Imbauan itu disampaikan dalam surat nomor 17/Dewas/TVRI/2020.

Ada lima arahan yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, tertanggal 20 Januari 2020. Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI meminta seluruh kepala stasiun penyiaran daerah, pejabat struktural, dan semua pegawai televisi milik negara untuk bekerja secara normal seperti biasa.

"Semua pegawai LPP TVRI bekerja secara normal seperti biasa. Semua jajaran harap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan Arief Hidayat Thamrin dalam surat tersebut.

Dewan Pengawas TVRI juga menjanjikan para pegawai akan tetap menerima tunjangan kinerja. Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI, Supriyono, akan mengatur pelaksanaannya berdasarkan kewenangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Arief Hidayat juga menjelaskan penunjukan Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI. Menurutnya, langkah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah vide Pasal 6 huruf g, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK/01/2016 tentang tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan penunjukan Pelaksana Harian.