sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak Dewas TVRI batalkan pemberhentian tiga direksi

Dewas LPP TVRI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dirut TVRI.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 16 Apr 2020 16:09 WIB
DPR desak Dewas TVRI batalkan pemberhentian tiga direksi

Komisi I DPR RI mendesak Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga Direktur TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum.

"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4).

Hal itu diungkapkan Kharis, setelah Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, dalam RDP tersebut, menjelaskan terkait dikeluarkannya surat SPRP.

Tak hanya itu, Komisi I DPR juga menolak Surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding, dalam RDP tersebut, menyinggung Rapat Komisi I DPR dengan Dewas TVRI pada 25 Februari.

Dijelaskan Karding, rapat tersebut memiliki pesan penting agar dewas tidak melakukan tindakan atau langkah-langkah yang sifatnya strategis.

Dia menilai, kebijakan dewas mengganti tiga direksi TVRI itu merupakan langkah besar dan kontroversial. Seharusnya, lanjut Karding, kepemimpinan di lembaga penyiaran milik negara tersebut harus terbuka dan demokratis.

Sponsored

"Kepemimpinan yang ada harus relatif terbuka dan demokratis, tidak boleh main hakim apalagi dilakukan di lembaga TVRI," ujarnya.

Dia menilai, kekacauan yang terjadi di TVRI bermula dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut, disebabkan sikap tegas dan cenderung sewenang-wenang dewas.

Untuk itu, dia menilai sikap dewas tersebut tidak boleh diteruskan. "Saya dorong agar Komisi I DPR segera rapat internal komisi untuk sikapi langkah-langkah di Dewas TVRI yang berlebihan di luar etika dan kesepakatan yang sudah diputuskan di Komisi I DPR," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, TB Hasanuddin juga menyinggung rapat sebelumnya, tanggal 25 Februari. Salah satu kesimpulannya, kata TB Hasanuddin, adalah menjadwalkan RDP kembali untuk membahas alokasi anggaran dalam seleksi Dirut TVRI definitif.

Karena itu, menurut dia, dewas harusnya fokus dalam anggaran seleksi dirut tersebut dan tidak tidak ada kegiatan lain seperti saat ini yang dilakukan dewas dengan menonaktifkan tiga Direksi TVRI.

"Saya menyesalkan itu, karena hasil rapat tanggal 25 Februari itu mengikat antara Komisi I DPR dengan Dewas TVRI. Ini bentuk ketidaktaatan pada kesimpulan bersama," kata politikus PDI-P itu.

TB Hasanuddin menilai, langkah dewas menonaktifkan tiga Direksi TVRI itu telah melampaui apa yang telah disepakati dengan Komisi I DPR yang sifatnya mengikat.

Sebelumnya, dalam RDP itu, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan tugas anggota direksi setelah Hemly dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI.

Arief mengatakan, anggota direksi seharusnya mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti operasional program secara lancar karena Dewas sudah meminta berkali-kali para direksi selama menjabat tunduk patuh dan mengikuti operasional secara lancar.

Secara de facto, jelas Arief, Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum secara terang-terangan bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, dan tidak mengikuti arahan dewas dalam hal pencairan tunjangan kinerja.

Ketiga direksi juga dianggapnya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, salah satunya Pasal 24 ayat (4) b terkait terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.

"Selanjutanya Dewas melakukan sidang pleno pada 26 Maret, hasilnya empat anggota Dewas sepakat mengeluarkan SPRP dan satu orang dissenting opinion. Lalu Dewas menyerahkan SPRP pada tanggal 27 Maret, lalu hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret tersebut," ungkap Arief. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid